Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan menggunakan transportasi darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, pelanggan perjalanan jarak jauh DAMRI diimbau untuk dapat menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis kedua menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
yOZGbc.